Kabupaten LOMBOK UTARA
Profil |
Sejarah |
Arti Logo |
Nilai Budaya
Profil
Nama Resmi | : | Kabupaten Lombok Utara |
Ibukota | : | Tanjung |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
|
| Utara : Laut Jawa |
Batas Wilayah | : | Selatan : Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah |
|
| Barat : Selat Lombok |
|
| Timur : Kabupaten Lombok Timur |
Luas Wilayah | : | 776,25 Km2 |
Jumlah Penduduk | : | 224.768 Jiwa |
Adminstrasi | : | Kecamatan : 5, Kelurahan : -, Desa : 33 |
Website | : | Http://www.lombokutarakab.go.id (offline ) |
(Permendagri No.66 Tahun 2011)
Sejarah
Kabupaten
Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT)
Nomor 44 Tahun 1950 pasal 1 ayat (1) Wilayah Administrasi Lombok Barat
membawahi Wilayah Administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan
Timur, Tanjung, Bayan,Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan
Kepunggawaan Cakranegara. |
Demikian
juga halnya ketika lahir Undang-Undang No.69 tahun 1958 tantang
Pembentukan Wilayah Wilayah Tk.II Dalam Wilayah Daerah Tk.I. Bali, NTB
dan NTT. Wilayah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok
Barat. Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan
pemerintahan yang maksimaldi berbagai daerah, dengan Undang-Undang No.4
tahun 1993 Kabupaten Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah
otonomi yaitu Kabupaten Lombok Barat sendiri sebagai daerah induk dan
Kota Mataram sebagai Daerah pemekaran. |
Sebagai
konsekwensi dan terbentuknya Daerah Kota Mataram, maka pada tahun 2000
dengan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2000 Ibu Kota Lombok Barat
dipindahkan dari Mataram ke Gerung. Kenyataan ini semakin mengabaikan
rentang kendali Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, terutama terhadap 5
(lima) Kecamatan yang berada di Lombok Barat bagian Utara. |
Kondisi
inilah yang menyentak kesadearan dan membangkitkan semangat masyarakat
Lombok Utara untuk mewujudkan cita-citanya yang lama terpendam yaitu
membentuk Kabupaten Lombok Utara dan untuk terwujudnya cita-cita
dimaksud maka dibentuklah Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan
Keputusan Bupati Lombok Barat No. 582/93/PEM/2003 yang bertugas
mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan
persyaratan pemekeran Kabupaten Lombok Barat. |
Dalam
perjalanan Komite tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagai mana
mestinya sehingga atas dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat
Lombok Utara termasuk Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komonikasi
Mahasiswa Lombok Utara (FKMLU) pada tahun 2005 kepengurusan Komite
Kabupaten Lombok Barat tersebut disempurnakan melalui Keputusan Bupati
Lombok Barat No. 04/03/Pem/2005 dengan Ketua Umum H. Djohan Sjamsju SH
dan Datu Rahdin Djayawangsa SH sebagai Sekretaris Umum selain menetapkan
Komite Pemekeran Kabupaten Lombok Barat dalam Keputusan Bupati tersebut
ditetapkan juga Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang
diketuai oleh DR. Ridawan MS (Alm). |
Dengan
bermodal semangat yang tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh
lapisan masyarakat Lombok Utara. Komite dan Tim Pengkajian Pemekaran
Kabupaten Lombok Barat dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Barat, maka tersusunlah hasil kajian Pemekaran Kabupaten Lombok
Barat yang menyimpulkan bahwa Lombok Utara dari sisi teknis kewilayahan
dan administrative memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah
otonomi baru. |
Berdasarkan
hasil kajian tersebut maka langsung ditindaklanjuti dengan permohonan
Rekomendasi dan persetujuan Pembentukan Komite Kabupaten Lombok Utara
kepada Pemerintah Daerah secara berjenjang, Pemerintah Pusat, DPD RI dan
DPR RI melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Setelah melalui proses
pembahasan yang cukup panjang di Komisi II DPR, Badan Legeslatif
Nasional ( Balegnas) , DPRD dan Panitia Musyawarah DPR RI
akhirnya usul pemekaran Kabupaten Lombok Barat ditindak lanjuti dengan
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembnetukan Kabupaten Lombok
Utara yang tertuang dalam surat Ketua DPR RI No. R.U.02/8231/DPR-RI/2007
dan mendapat persetujuan dari Presiden RI No. R.68/Pres/12/2007 tanggal
10 Desember 2007. |
Rancangan
Undang-Undang (RUU) disetujui oleh DPR RI melalui Sidang Paripurna
Tanggal 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di
Propinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Undang-Undang yang selanjutnya
disyahkan oleh Presiden RI yaitu Undang-Undang No.26 Tahun 2008 pada
tanggal 21 Juli 2008 dan menenpatkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 99. Oleh karena secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk
pada tanggal 21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahunnya oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten
Lombok Utara. |