Senin, 03 Desember 2012

Profil Lombok Utara

Kabupaten LOMBOK UTARA

Profil | Sejarah | Arti Logo | Nilai Budaya


Profil

Nama Resmi : Kabupaten Lombok Utara
Ibukota : Tanjung
Provinsi : Nusa Tenggara Barat


Utara      : Laut Jawa
Batas Wilayah : Selatan   : Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah

Barat      : Selat Lombok

Timur      : Kabupaten Lombok Timur
Luas Wilayah : 776,25 Km2
Jumlah Penduduk : 224.768 Jiwa
Adminstrasi : Kecamatan : 5, Kelurahan : -, Desa : 33
Website : Http://www.lombokutarakab.go.id (offline )

(Permendagri No.66 Tahun 2011)

Sejarah

Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 pasal 1 ayat (1) Wilayah Administrasi Lombok Barat membawahi Wilayah Administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan Timur, Tanjung, Bayan,Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara.
Demikian juga halnya ketika lahir Undang-Undang No.69 tahun 1958 tantang Pembentukan Wilayah Wilayah Tk.II Dalam Wilayah Daerah Tk.I. Bali, NTB dan NTT. Wilayah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan pemerintahan yang maksimaldi berbagai daerah, dengan Undang-Undang No.4 tahun 1993 Kabupaten Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonomi yaitu Kabupaten Lombok Barat sendiri sebagai daerah induk dan Kota Mataram sebagai Daerah pemekaran.
Sebagai konsekwensi dan terbentuknya Daerah Kota Mataram, maka pada tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2000 Ibu Kota Lombok Barat dipindahkan dari Mataram ke Gerung. Kenyataan ini semakin mengabaikan rentang kendali Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, terutama terhadap 5 (lima) Kecamatan yang berada di Lombok Barat bagian Utara.
Kondisi inilah yang menyentak kesadearan dan membangkitkan semangat masyarakat Lombok Utara untuk mewujudkan cita-citanya yang lama terpendam yaitu membentuk Kabupaten Lombok Utara dan untuk terwujudnya cita-cita dimaksud maka dibentuklah Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan Keputusan Bupati Lombok Barat No. 582/93/PEM/2003 yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan persyaratan pemekeran Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perjalanan Komite tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagai mana mestinya sehingga atas dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat Lombok Utara  termasuk Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komonikasi Mahasiswa Lombok Utara  (FKMLU) pada tahun 2005 kepengurusan Komite Kabupaten Lombok Barat tersebut disempurnakan melalui Keputusan Bupati Lombok Barat No. 04/03/Pem/2005 dengan Ketua Umum H. Djohan Sjamsju SH dan Datu Rahdin Djayawangsa SH sebagai Sekretaris Umum selain menetapkan Komite Pemekeran Kabupaten Lombok Barat dalam Keputusan Bupati tersebut ditetapkan juga Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang diketuai oleh DR. Ridawan MS (Alm).
Dengan bermodal semangat yang tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan masyarakat Lombok Utara. Komite dan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka tersusunlah hasil kajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang menyimpulkan bahwa Lombok Utara dari sisi teknis kewilayahan dan administrative memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.
Berdasarkan hasil kajian tersebut maka langsung ditindaklanjuti dengan permohonan Rekomendasi dan persetujuan Pembentukan Komite Kabupaten Lombok Utara kepada Pemerintah Daerah secara berjenjang, Pemerintah Pusat, DPD RI dan DPR RI melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Komisi II DPR, Badan Legeslatif Nasional               ( Balegnas) , DPRD dan Panitia Musyawarah DPR RI akhirnya usul pemekaran Kabupaten Lombok Barat ditindak lanjuti dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembnetukan Kabupaten Lombok Utara yang tertuang dalam surat Ketua DPR RI No. R.U.02/8231/DPR-RI/2007 dan mendapat persetujuan dari Presiden RI No. R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember 2007.
Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui oleh DPR RI melalui Sidang Paripurna Tanggal 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Propinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disyahkan oleh Presiden RI yaitu Undang-Undang No.26 Tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008 dan menenpatkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 99. Oleh karena secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada tanggal  21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahunnya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar